Rambu rambu atau tanda lalu lintas yang berada di jalan raya merupakan tanda petunjuk peringatan dan larangan di jalan raya/ lalu lintas dimana dapat kita temui setiap hari pada perjalanan kita di sepanjang jalur jalan raya. Namun seberapakah kepedulian kita mentaati dan memperhatikan tanda-rambu jalan raya/ lalu lintas tersebut? atau bahkan sebagian besar dari kita kurang memperhatikan atau tidak memahami arti tanda-rambu jalan raya/ lalu lintas tersebut.
Rambu-tanda lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan keamanan jalan yang berisi dan memuat lambang-lambang atau berupa huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antara keduanya yang fungsinya untuk menyampaikan pesan bagi pengguna jalan/ lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah dan petunjuk sebagai upaya menertibkan, membuat nyaman dan aman bagi pemakai jalan raya dan aktifitas orang-orang yang berada di sekitarnya.
Adapun Rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan/ digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang akan disampaikan. Masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok. Jenis-jenis dari rambu tanda lalu lintas atau jalan raya tersebut adalah
- Rambu Peringatan
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Perintah Dan Lokasi Utilitas Umum